BALIKPAPAN — Dalam dua minggu terakhir, Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap enam kasus narkoba dengan total barang bukti sabu seberat 2,692 kilogram dan menangkap 10 tersangka.
Salah satu penangkapan dilakukan bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, yang berhasil menangkap AZ, warga Malaysia yang berperan sebagai kurir jaringan narkoba internasional.
AZ ditangkap saat tiba di Bandara SAMS Sepinggan dengan membawa 1,034 kilogram sabu yang disembunyikan dalam lipatan celana dan koper. Petugas mendeteksi barang tersebut melalui hasil pemeriksaan sinar-X yang mencurigakan.
AZ mengaku menerima upah 2.000 Ringgit Malaysia dan pernah mengirim paket serupa sebelumnya. Polisi kini memburu satu DPO yang diduga sebagai pengatur keberangkatan dan penerima barang di Balikpapan.
KBO Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Adrian Risky Lubis, menyebutkan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, termasuk sistem komunikasi tertutup dan kemasan sulit deteksi.
Sebagian besar tersangka mengaku terpaksa melakukan kejahatan akibat tekanan ekonomi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun hingga seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
Barang bukti yang disita diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 13.000 jiwa dari risiko kecanduan narkoba.