Komisi B DPRD Palopo Tegaskan Penarikan Retribusi PBG Perumahan Subsidi Dilarang

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi B kantor DPRD Palopo, Jalan Ratulangi, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara Kota Palopo, Sulsel, pada Rabu (9/4/2025).(Ist)

PALOPO | KATASATU.co.id – Menyikapi laporan masyarakat terkait dugaan penarikan retribusi PBG (Penyediaan Bangunan Gedung) pada perumahan subsidi, Komisi B DPRD Kota Palopo gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum bersama Dinas PUPR dan sejumlah pengembang.

RDP ini berlangsung di ruang Komisi B Kantor DPRD Palopo, Jalan Ratulangi, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara Kota Palopo, Sulsel, pada Rabu (9/4/2025).

Anggota Komisi B, Cendrana Saputra Martani (CSM), menegaskan bahwa penarikan retribusi PBG untuk perumahan subsidi sudah dihapuskan. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 54 Tahun 2024, rumah subsidi yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tidak lagi dikenakan retribusi PBG. Oleh karena itu, penarikan retribusi untuk kategori ini tidak dibenarkan.

“Sesuai Perwal 54 Tahun 2024, rumah subsidi untuk MBR tidak lagi dikenakan retribusi PBG. Kami minta agar OPD terkait, dalam hal ini Dinas PUPR, tidak melakukan penarikan retribusi PBG pada perumahan subsidi,” tegas Cendrana yang merupakan legislator dari Partai Demokrat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *