“Sesuai Perwal 54 Tahun 2024, rumah subsidi untuk MBR tidak lagi dikenakan retribusi PBG. Kami minta agar OPD terkait, dalam hal ini Dinas PUPR, tidak melakukan penarikan retribusi PBG pada perumahan subsidi,” tegas Cendrana yang merupakan legislator dari Partai Demokrat.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi B lainnya, AKP (Purn) Siliwadi, dari Partai Amanat Nasional (PAN). Ia mengingatkan bahwa tindakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berakibat pada dampak hukum yang serius.
“Jika aturannya sudah jelas bahwa MBR bebas dari retribusi PBG perumahan subsidi, maka instansi terkait jangan sampai melakukan penarikan retribusi. Jika tetap dilakukan, tentu ada konsekuensi hukumnya,” tambah Siliwadi.