Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi B lainnya, AKP (Purn) Siliwadi, dari Partai Amanat Nasional (PAN). Ia mengingatkan bahwa tindakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berakibat pada dampak hukum yang serius.
“Jika aturannya sudah jelas bahwa MBR bebas dari retribusi PBG perumahan subsidi, maka instansi terkait jangan sampai melakukan penarikan retribusi. Jika tetap dilakukan, tentu ada konsekuensi hukumnya,” tambah Siliwadi.
Dalam RDP tersebut, turut hadir Wakil Ketua II DPRD, Alfri Jamil. Sementara itu, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Palopo, Kadriatmaja Karim, menegaskan bahwa pihak Dinas PUPR tidak pernah melakukan penarikan retribusi PBG untuk perumahan subsidi.
RDP ini juga mengundang pengembang perumahan subsidi, antara lain PT Mulia Esang dan PT Adila Putri Armani, untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Dengan klarifikasi dari berbagai pihak, diharapkan kedepannya tidak ada lagi kebingungnan mengenai penarikan retribusi pada perumahan subsidi, serta memastikan agar peraturan yang ada dapat dijalankan dengan baik.