METROPALOPO

Komisi B DPRD Palopo Tegaskan Penarikan Retribusi PBG Perumahan Subsidi Dilarang

×

Komisi B DPRD Palopo Tegaskan Penarikan Retribusi PBG Perumahan Subsidi Dilarang

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi B kantor DPRD Palopo, Jalan Ratulangi, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara Kota Palopo, Sulsel, pada Rabu (9/4/2025).(Ist)

Dalam RDP tersebut, turut hadir Wakil Ketua II DPRD, Alfri Jamil. Sementara itu, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Palopo, Kadriatmaja Karim, menegaskan bahwa pihak Dinas PUPR tidak pernah melakukan penarikan retribusi PBG untuk perumahan subsidi.

RDP ini juga mengundang pengembang perumahan subsidi, antara lain PT Mulia Esang dan PT Adila Putri Armani, untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Dengan klarifikasi dari berbagai pihak, diharapkan kedepannya tidak ada lagi kebingungnan mengenai penarikan retribusi pada perumahan subsidi, serta memastikan agar peraturan yang ada dapat dijalankan dengan baik.

Diharapkan, melalui diskusi ini, masalah tersebut dapat diselesaikan secara tuntas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *