Dalam RDP tersebut, turut hadir Wakil Ketua II DPRD, Alfri Jamil. Sementara itu, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Palopo, Kadriatmaja Karim, menegaskan bahwa pihak Dinas PUPR tidak pernah melakukan penarikan retribusi PBG untuk perumahan subsidi.
RDP ini juga mengundang pengembang perumahan subsidi, antara lain PT Mulia Esang dan PT Adila Putri Armani, untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Dengan klarifikasi dari berbagai pihak, diharapkan kedepannya tidak ada lagi kebingungnan mengenai penarikan retribusi pada perumahan subsidi, serta memastikan agar peraturan yang ada dapat dijalankan dengan baik.
Diharapkan, melalui diskusi ini, masalah tersebut dapat diselesaikan secara tuntas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)