“Tujuan kita melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mendengarkan kepastian kapan perpanjangan kontrak diberikan kepada warga yang berhak, sebab sepengetahuan kami, penghuni perumahan NSP Sampoddo hanya diperuntukkan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), perlu kiranya Dinas Perkim menyelesaikan tuntutan warga yang memenuhi syarat sebagai penghuni perumahan NSP sepanjang mereka tidak bermasalah,” tegas Ketua Komisi II DPRD Palopo, Cendrana Saputra Martani (CSM).
Selain itu, CSM–, sapaan akrab Legislator Partai Demokrat ini, mengatakan, komisi dua merekomendasikan ke Inspektorat Palopo, agar mengkaji ulang kriteria MBR sebagai syarat bagi calon penghuni di perumahan NSP Sampoddo.