DAERAH

Komisi IV Temukan Rumah Sakit Bayar Pegawai di Bawah UMK, Pengawasan Diminta Diperketat

×

Komisi IV Temukan Rumah Sakit Bayar Pegawai di Bawah UMK, Pengawasan Diminta Diperketat

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra (rk).

Ia menegaskan bahwa standar upah minimum bersifat wajib dan tidak bisa dinegosiasi. Oleh karena itu, temuan adanya rumah sakit yang membayar pegawai di bawah UMK menunjukkan lemahnya pengawasan sekaligus minimnya komitmen sebagian fasilitas kesehatan dalam memenuhi hak tenaga medis maupun nonmedis.

“Ini yang membuat mereka mencari tempat kerja lain. Kalau upah tidak sesuai standar, wajar tenaga kesehatan tidak bertahan,” tegasnya.

Untuk diketahui, UMK Samarinda 2025 sebesar Rp3.724.437, sementara UMP Kaltim 2025 mencapai Rp3.579.313. Dua angka tersebut menjadi acuan wajib bagi seluruh perusahaan dan instansi yang mempekerjakan tenaga kerja formal, termasuk rumah sakit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *