BNN Palopo juga mencatat pencapaian dalam penanganan pecandu narkotika dengan jumlah sebanyak 195 tersangka dari wilayah hukum Luwu Raya yang telah di data oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Dari jumlah tersebut, 128 orang direkomendasikan untuk rehabilitasi, baik rawat inap maupun rawat jalan, sementara 67 lainnya menjalani proses hukum lebih lanjut di lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, data pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Polres di wilayah hukum BNN Palopo juga menunjukkan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.
Polres Palopo, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur mencatat total 263 kasus dengan barang bukti ratusan gram narkotika dan puluhan ribu butir sediaan farmasi.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Palopo dengan sinergi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat,” tutup Herman Ahmad.