WAJO – Terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap perempuan yang terjadi di Desa Lompoloang kecamatan Pitimpanua, Wajo yang dialami oleh Hj Masnaini pada Sabtu (23/7) lalu, pagi ini (2/8), korban bersama tim Penasehat hukum yang berjumlah 8 orang kembali mendatangi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wajo untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada penyidik terkait kasus yang dialaminya.
Dihadapan penyidik, Hj. Masnaini memberikan keterangan terkait dengan kronologi penganiayaan yang dialaminya oleh terduga pelaku penganiayaan atas nama H. Daeng Matteru.
Penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 23 Juli 2022 di pesta perkawinan warga Lompoloang. Saat itu, menurut Hj. Masnaini, H. Daeng Matteru tiba tiba datang dan mengamuk di acara tersebut, beberapa orang dipukul memakai kayu papan dan beberapa barang berupa kursi patah serta piring pecah. Saat itu acara perkawinan itu pun tidak kondusif dan orang-orang tamu undangan lari dan tidak melanjutkan hajatan tersebut.
Hj. Masnaini yang melihat kejadian tersebut, mencoba menghentikan H. Daeng Matteru dan mengatakan “sudah mi, sudah mi” namun hal tersebut tidak ditanggapi oleh H. Daeng Matteru. Justru Daeng Matteru memukul Hj. Masniani berkali-kali dengan papan kayu berukuran satu meter.