“dia memukul saya pada bagian punggung kiri, dan karena itu punggung saya memar, saya juga sakit selama tiga hari, aktivitas harian saya terganggu akibat rasa sakit tersebut” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada penyidik, Hj. Masniani mengungkapkan bahwa H. Daeng Matteru mempermasalahkan tidak adanya shalawat dalam acara pernikahan tersebut. Tapi menurut Abdul Rahim yang turut hadir sebagai saksi dalam kasus ini menyatakan bahwa tidak adanya shalawat tersebut adalah kesepakatan dari pihak keluarga pesta pernikahan. Namun alasan itu tidak ditanggapi dengan baik oleh H. Daeng Matteru, bahkan sampai melakukan penganiayaan terhadap Hj. Masniani dan beberapa orang lainnya.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan di Polres Wajo, Hj. Masniani beserta penasehat hukumnya langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Wajo
Kedatangan Hj. Masnaini guna meminta agar dilakukan pendampingan dan pemulihan psikis terhadap dirinya, karena menurut penasehat hukum Hj. Masniani, Firmansyah, koordinasi ini dibutuhkan karena saat ini kondisi psikis Hj. Masniani terganggu akibat dari penganiayaan yang dialaminya.