Setelah selesai menjalani pemeriksaan di Polres Wajo, Hj. Masniani beserta penasehat hukumnya langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Wajo
Kedatangan Hj. Masnaini guna meminta agar dilakukan pendampingan dan pemulihan psikis terhadap dirinya, karena menurut penasehat hukum Hj. Masniani, Firmansyah, koordinasi ini dibutuhkan karena saat ini kondisi psikis Hj. Masniani terganggu akibat dari penganiayaan yang dialaminya.
“ini demi pemulihan psikis korban, korban membutuhkan itu agar lebih dapat menjalani proses hukum dengan baik”

















