PALOPO | KATASATU.co.id – Sepakat untuk berdamai, Polsek Telluwanua Polres Palopo fasilitasi proses pelaksanaan Restoratif Justice kasus dugaan penganiayaan, Selasa (28/5/2024).
Kita ketahui, pelaksanaan Restorative Justice diatur dalam Peraturan Polri (PERPOL) Nomor 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif .