HEADLINE NEWSHUKRIMPALOPOPOLRES PALOPOTNI/POLRI

Korban sepakat berdamai, Polsek Telluwanu Faslitasi Proses Restorative Justice

×

Korban sepakat berdamai, Polsek Telluwanu Faslitasi Proses Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan restorative justice terkait kasus penganiayaan yang melibatkan anak perempuan yang masih dibawah umur di Polsek Telluwanua Polres Palopo Sulawesi Selatan. Selasa 28 Mei 2024. Foto : Istimewa

PALOPO | KATASATU.co.id – Sepakat untuk berdamai, Polsek Telluwanua Polres Palopo fasilitasi proses pelaksanaan Restoratif Justice kasus dugaan penganiayaan, Selasa (28/5/2024).

Kita ketahui, pelaksanaan Restorative Justice diatur dalam Peraturan Polri (PERPOL) Nomor  8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *