“Korban secara sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dalam membuat pernyataan kesepakatan perdamaian dan telah menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan,” sambungnya.
“Apabila Korban dan Pelaku melanggar pernyataan yang dibuat, maka Korban dan Pelaku siap untuk dituntut ke proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.