Untuk Ahli waris 5 orang korban yang meninggal dunia yakni, Amelia (30), Miskawati (21), Maryama Patakdungan (57), Wanto (18), Ratang (50) mendapat santunan kematian dari Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Dinas Sosial sebesar Rp10 juta, kemudian dari Pemerintah Provinsi Sulsel sebesar Rp 15 juta, dari Bank Sulsel sebesar Rp 5 juta, serta 3 diantaranya menerima santunan JKN dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta.
Sementara itu, korban lain sebanyak 17 orang mendapat bantuan dari Pemerintah Kabupaten Luwu masing-masing sebesar Rp3 juta. Untuk korban yang menjalani perawatan di rumah sakit menerima Rp 5 juta dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

















