KPK memberikan batas waktu hingga 12 September 2025 bagi kepala daerah untuk menyerahkan data dimaksud. Penyampaian data dilakukan melalui PIC wilayah masing-masing sebagaimana tercantum dalam lampiran surat.
Agung Yudha Wibowo menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, yang memberi KPK kewenangan melakukan koordinasi, supervisi, dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.