SOROT

KPK Minta Kepala Daerah Setor Data 10 Proyek Strategis dan Pokok Pikiran DPRD, Termasuk Kota Palopo

×

KPK Minta Kepala Daerah Setor Data 10 Proyek Strategis dan Pokok Pikiran DPRD, Termasuk Kota Palopo

Sebarkan artikel ini
Surat Resmi KPK / Istimewa

KPK memberikan batas waktu hingga 12 September 2025 bagi kepala daerah untuk menyerahkan data dimaksud. Penyampaian data dilakukan melalui PIC wilayah masing-masing sebagaimana tercantum dalam lampiran surat.

Agung Yudha Wibowo menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, yang memberi KPK kewenangan melakukan koordinasi, supervisi, dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *