KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu

Konfrensi Pers KPK penetapan 6 orang tersangka OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu di Gedung Merah Putih,Jakarta. Foto : Tim editing katasatu.co.id. Minggu 16 Maret 2025

JAKARTA | KATASATU.co.id-Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan suap proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, penetapan tersangka ini disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konfrensi Pers di Gedung Merah Putih. Minggu 16 Maret 2025.

Sebelumnya, Tim KPK melakukan penangkapan terhadap 8 orang saat melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT, pada hari Sabtu 15 Maret 2025, kemudian melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam, dari hasil pemeriksaan tersebut, 2 dari 8 orang itu, masih berstatus saksi.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu pada tahun 2024-2025, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu 16 Maret 2025, dikutip dari chanel Youtube KPK RI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *