KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu

Konfrensi Pers KPK penetapan 6 orang tersangka OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu di Gedung Merah Putih,Jakarta. Foto : Tim editing katasatu.co.id. Minggu 16 Maret 2025

Untuk 4 orang yang telah ditersangka selaku penerima suap, yakni, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), kemudian 2 tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni, M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini Minggu 16 Maret 2025 sampai pada tanggal 4 April 2025.

Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025, dimana terdapat permintaan uang pokir dari 3 anggota DPRD kepada pemerintah daerah setempat, yang kemudian permintaan tersebut disetujui. Jatah pokir dimaksud diubah menjadi fee atas proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.

Pada kegiatan konfrensi Pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, juga diperlihat barang bukti, berupa uang yang telah diamankan oleh penyidik KPK.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto, kembali mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, dan anggota legislative yang saat ini masih menjabat, sekiranya kasus ini menjadi perhatian agar kiranya tidak melakukan praktek-praktek penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi yang berdampak pada aspek penegakan hukum.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *