“Syarat dukungan juga dapat dikumpulkan melalui dukungan di kantor PPS, atau tempat lain yang disepakati antara verifikator dan Tim Penghubung bakal calon,” ungkapnya.
“Selain itu, verifikasi juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi, melalui video call, atau video conference, serta rekaman video,” pungkasnya.
Untuk diketahui dalam Bimtek tersebut, turut dihadiri Ketua KPU Abbas Djohan, berserta anggota Komisioner KPU Surahman, Wandi Ismail, Efendi Samaila, beserta staf KPU Palopo.