Adapun KPU Palopo telah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp18.721.800.000 untuk setiap Paslon.
Pembatasan ini bertujuan agar kampanye berjalan secara proporsional dan tidak terjadi ketimpangan antara paslon dalam hal pengeluaran dana.
“Dengan adanya laporan dana kampanye ini, diharapkan proses kampanye dapat berjalan lebih transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.