KPU Palopo Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Administrasi oleh Cawalkot Akhmad Syarifuddin Daud

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, saat gelar konferensi pers di Kantor KPU Palopo, Selasa (15/4/2025). Foto: Fatmawati

PALOPO | KATASATU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menyatakan tidak ditemukan pelanggaran administrasi oleh calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin Daud alias Ome. Pernyataan ini disampaikan usai menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo.

Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, dalam konferensi pers di Kantor KPU Palopo, Selasa (15/4/2025), menegaskan bahwa proses klarifikasi telah dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan empat instansi terkait untuk memastikan keabsahan laporan yang diterima.

“Tim klarifikasi KPU telah mengunjungi empat lembaga, yakni Pengadilan Negeri Palopo, Kejaksaan Negeri Palopo, Lapas Kelas IIA Palopo, dan Kantor Harian Palopo Pos. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran administrasi,” ujar Hasbullah.

Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa meski Ome pernah menjalani proses hukum, tidak terdapat tindak pidana berulang sebagaimana ditegaskan pihak Kejaksaan Negeri. Sementara itu, pihak Lapas Kelas IIA Palopo memastikan bahwa Ome tidak pernah menjalani hukuman badan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *