PALOPO | KATASATU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menyatakan tidak ditemukan pelanggaran administrasi oleh calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin Daud alias Ome. Pernyataan ini disampaikan usai menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo.
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, dalam konferensi pers di Kantor KPU Palopo, Selasa (15/4/2025), menegaskan bahwa proses klarifikasi telah dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan empat instansi terkait untuk memastikan keabsahan laporan yang diterima.
“Tim klarifikasi KPU telah mengunjungi empat lembaga, yakni Pengadilan Negeri Palopo, Kejaksaan Negeri Palopo, Lapas Kelas IIA Palopo, dan Kantor Harian Palopo Pos. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran administrasi,” ujar Hasbullah.