Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa meski Ome pernah menjalani proses hukum, tidak terdapat tindak pidana berulang sebagaimana ditegaskan pihak Kejaksaan Negeri. Sementara itu, pihak Lapas Kelas IIA Palopo memastikan bahwa Ome tidak pernah menjalani hukuman badan.
Adapun pihak Palopo Pos membenarkan bahwa informasi mengenai status hukum Ome telah dipublikasikan secara terbuka melalui media massa.
“Surat tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu telah ditangani sesuai prosedur. Hasilnya jelas: tidak ada pelanggaran administrasi,” tegas Hasbullah.