Adapun pihak Palopo Pos membenarkan bahwa informasi mengenai status hukum Ome telah dipublikasikan secara terbuka melalui media massa.
“Surat tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu telah ditangani sesuai prosedur. Hasilnya jelas: tidak ada pelanggaran administrasi,” tegas Hasbullah.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara pasangan calon nomor urut 4, Haedar Djidar, menyambut baik keputusan KPU. Ia menyebut hal ini membuktikan bahwa tuduhan terhadap pasangan mereka tidak berdasar.
“Sejak awal kami tegaskan bahwa Pak Ome tidak melanggar aturan apa pun. Isu mengenai kemungkinan diskualifikasi hanyalah hoaks dan bagian dari upaya pembunuhan karakter,” ujar Haedar.
Ia menambahkan, pasangan calon nomor urut 4 akan tetap fokus menjalankan kampanye yang menekankan program-program nyata demi kemajuan Kota Palopo.
“Keputusan ini seharusnya menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak yang menyebarkan fitnah atau informasi menyesatkan. Kami akan terus bergerak dengan semangat Palopo Baru,” pungkasnya.