Jumlah tersebut bahkan sudah selisih 5.178 dari jumlah DPT Pemilu 2024.DP4 itu kemudian diberikan kepada PPK, PPS dan Pantarlih dalam bentuk formulir A daftar pemilih sebagai patokan Pantarlih melakukan Coklit.Setelah proses Coklit rampung, PPS dan PPK kemudian menetapkan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) yang kemudian direkap oleh KPU Kabupaten Kota yang selanjutnya ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara.
Adapun daftar pemilih sementara Pilkada 2024 di Kota Palopo sebanyak 125.621 nama.Setelah menetapkan DPS, KPU kemudian melakukan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran (DPSHP) dan kemudian ditetapkan menjadi DPT.
“Karena melalui sejumlah tahapan tersebut dan data DP4 yang kami terima dari awal memang cukup jauh dari DPT Pemilu yang mengakibatkan besarnya selisih pada DPT Pemilu dan DPT Pilkada yang baru kita tetapkan,” tambahnya.
“Sebelum menetapkan DPT, kami juga menerima saran dan masukan dari masyarakat terutama Bawaslu,” sambungnya.
Kemudian pihak KPU Palopo akan membuka atau memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin menyalurkan hak pilihnya di Kota Palopo melalui daftar pemilih tambahan (DPTb).