DPT yang ditetapkan tersebut berawal dari data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) yang diberikan pemerintah kepada KPU.Data tersebut kemudian disinkronkan dengan DPT pada Pemilu terakhir kemudian diturunkan ke KPU Provinsi dan Kabupaten Kota.Hasil sinkronisasi DP4 dan DPT Pemilu 2024 yang diturunkan oleh KPU RI kepada KPU Kota Palopo sebanyak 124.929 nama.
Jumlah tersebut bahkan sudah selisih 5.178 dari jumlah DPT Pemilu 2024.DP4 itu kemudian diberikan kepada PPK, PPS dan Pantarlih dalam bentuk formulir A daftar pemilih sebagai patokan Pantarlih melakukan Coklit.Setelah proses Coklit rampung, PPS dan PPK kemudian menetapkan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) yang kemudian direkap oleh KPU Kabupaten Kota yang selanjutnya ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara.
Adapun daftar pemilih sementara Pilkada 2024 di Kota Palopo sebanyak 125.621 nama.Setelah menetapkan DPS, KPU kemudian melakukan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran (DPSHP) dan kemudian ditetapkan menjadi DPT.

















