“Karena melalui sejumlah tahapan tersebut dan data DP4 yang kami terima dari awal memang cukup jauh dari DPT Pemilu yang mengakibatkan besarnya selisih pada DPT Pemilu dan DPT Pilkada yang baru kita tetapkan,” tambahnya.
“Sebelum menetapkan DPT, kami juga menerima saran dan masukan dari masyarakat terutama Bawaslu,” sambungnya.
Kemudian pihak KPU Palopo akan membuka atau memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin menyalurkan hak pilihnya di Kota Palopo melalui daftar pemilih tambahan (DPTb).
” Masyarakat yang berdomisili Palopo namun tidak terdaftar pada DPT, dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2024 menggunakan KTP di TPS domisili dan akan masuk sebagai daftar pemilih khusus (DPK),” pungkasnya.

















