PALOPO | KATASATU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.
Rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang berlangsung di Media Center KPU Palopo, Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Minggu (23/3/2025).
Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, namun tidak dihadiri oleh empat pasangan calon. Mereka hanya diwakili oleh pengurus partai pengusung dan Lembaga Otoritas (LO) masing-masing calon.
Hasbullah menjelaskan bahwa pihaknya langsung menetapkan nomor urut pasangan calon tetap sama seperti sebelumnya, tanpa dilakukan pengundian ulang.
“Penetapan nomor urut ini tetap sama dengan yang sebelumnya. Namun, pleno tetap harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Hasbullah juga menjelaskan bahwa sebelum pleno ini dilaksanakan, KPU telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi, hingga penetapan hasil administrasi calon pengganti, yaitu Naili Trisal.