KPU Palopo Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

KPU Palopo saat gelar uji public rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD persiapan Pemilu tahun 2024, di Aula Ratona Lantai 2 Kantor Walikota Palopo, Kecamatan Wara Kota Palopo, Sulsel, Kamis 15 Desember 2022. foto: Fatmawati

“Ada tiga rancangan penataan Dapil Kota Palopo pada pemilu 2024. Ketiga Rancangan Dapil ini masing- masing ada kelemahan berdasarkan 7 prinsip tersebut pemetaan Dapil. Sehingga itu, kita lakukan uji publik dan pada akhirnya nanti rancangan ditetapkan KPU RI sebagai daerah pemilihan,” katanya.

Ahmad Adi Wijaya juga mengungkapkan, dari tiga rancangan pemetaan Dapil dan alokasi kursi DPRD persiapan Pemilu tahun 2024 akan di usulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi.

“Anjuran KPU RI KPU Itu, kita mengusulkan tiga rancangan pemetaan Dapil. Sementara alokasi kursi dalam ketiga rancangan tersebut berbeda -beda setiap Dapil karena tergantung pada jumlah penduduk,” ungkapnya.

Dijelaskannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan.

” 7 prinsip penataan dapil yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama serta Kohesivitas dan kesinambungan,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *