“Ada tiga rancangan penataan Dapil Kota Palopo pada pemilu 2024. Ketiga Rancangan Dapil ini masing- masing ada kelemahan berdasarkan 7 prinsip tersebut pemetaan Dapil. Sehingga itu, kita lakukan uji publik dan pada akhirnya nanti rancangan ditetapkan KPU RI sebagai daerah pemilihan,” katanya.
Ahmad Adi Wijaya juga mengungkapkan, dari tiga rancangan pemetaan Dapil dan alokasi kursi DPRD persiapan Pemilu tahun 2024 akan di usulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi.
“Anjuran KPU RI KPU Itu, kita mengusulkan tiga rancangan pemetaan Dapil. Sementara alokasi kursi dalam ketiga rancangan tersebut berbeda -beda setiap Dapil karena tergantung pada jumlah penduduk,” ungkapnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan.
” 7 prinsip penataan dapil yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama serta Kohesivitas dan kesinambungan,” jelasnya.