PALOPO | KATASATU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, umumkan hasil penelitian administrasi bakal calon wali kota dan wakil wali kota Palopo.
Dari empat pasang bakal calon yang mendaftar, tiga pasang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan satu paslon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal tersebut berdasarkan surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Palopo dengan NOMOR : 681/PL.02.2-PU/7373/2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin, tanggal 13 September 2024.