PALOPO | KATASATU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pengganti dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2025.
Berdasarkan penelitian tersebut, seluruh berkas administrasi milik Hj. Naili Trisal dinyatakan lengkap dan sah.
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, menyampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi, tidak ditemukan kendala dalam dokumen yang diajukan oleh calon pengganti nomor urut 4 tersebut.
“Semua berkas persyaratan administrasi calon pengganti dianggap benar,” ujar Hasbullah pada Selasa (18/3/2025).
Lebih lanjut, KPU Palopo membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait keabsahan dokumen persyaratan pasangan calon.
“Tanggapan masyarakat terkait persyaratan administrasi pasangan calon dapat disampaikan mulai 19 hingga 21 Maret 2025,” tambahnya.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) pasangan calon Naili-Akhmad, Haedar Djidar, menegaskan bahwa keputusan KPU semakin memperkuat kesiapan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Ome) dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU).