Lebih lanjut, KPU Palopo membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait keabsahan dokumen persyaratan pasangan calon.
“Tanggapan masyarakat terkait persyaratan administrasi pasangan calon dapat disampaikan mulai 19 hingga 21 Maret 2025,” tambahnya.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) pasangan calon Naili-Akhmad, Haedar Djidar, menegaskan bahwa keputusan KPU semakin memperkuat kesiapan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Ome) dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kami sejak awal sudah yakin bahwa seluruh persyaratan administrasi Ibu Naili Trisal lengkap dan sesuai ketentuan,” ujarnya.