Hal ini berdasarkan surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Palopo dengan NOMOR : 682/PL.02.2-PU/7373/2024 tentang Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
KPU Palopo Umumkan Visi, Misi dan Program Kerja Bakal Pasangan Calon
