KATASATU.co.id. Tim Kuasa Hukum tersangka Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah, yakni, Wawan Nur Rewa S.H, berikan statmen tantang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP R.J.M. Hutagaol, S.IK., S.H,agar kiranya segera melimpahkan berkas tersangka ke pihak kejaksaan, atau yang sering dikenal dengan istilah P21 atau tahap dua.
Statmen tersebut disampaikan Wawan Nur Rewa,SH dihalaman Kantor Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani pada hari Kamis, 27 Juli 2023 lalu. Dimana Kuasa Hukum dari Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah mengaku, jika pihaknya tidak sabar lagi, ingin membuktikan jika kliennya tidak bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
“Klien kami disangkakan pasal 167, yakni dugaan penyerobotan dan atau pasal 263 dugaan pemalsuan surat. Terkait hal itu, dari analisa kami ada unsur keragu-raguan ditubuh penyidik Tanah dan Bangunan (Tahbang). Bahkan unsur keragu-raguan ini sangat kasar nampaknya, salah satunya saat kami meminta ke penyelidik salinan atau turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap klien kami yang tidak diberikan,” kata Kuasa Hukum Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah.