” Padahal sangat jelas, pada Pasal 72 KUHAP yang isinya atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan. Alasan penyidik tidak memberikan salinan atau turunan BAP ini katanya menunggu perintah Kasat Reskrim,” sambung Kuasa Hukum Wawan Nur Rewa, SH.
Tidak hanya itu, Wawan Nur Rewa, mengaku sangat kecewa lantaran proses penanganan kasus tersebut dinilai tidak transparan, dan diduga kuat berpihak kepada pelapor.
“Kalau saja penanganan ini transparan dan independen, klien kami bisa buktikan sangkaan tersebut adalah tidak benar, klien kami kantongi bukti seperti Simana Buttayya (sertifikat tanah masa kerajaan), rincik, peta blok, pajak pratama, legalisir buku F dan C1 serta pendukung lainnya dan atau sebagai ahli waris, namun dalam proses penyidikan ini kita duga seakan-akan berdiri di pihak Pelapor,” tegasnya.
Disampaikan juga oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Baladhika Indonesia Jaya Kota Makassar Sulsel, Wawan sapaan akrabnya, mengungkapkan bahkan kliennya diduga tidak diberi hak-haknya sebagai tersangka.