Kuasa Hukum Ishak Hamzah Tantang Kasat Reskrim Polrestabes Segera Limpahkan Berkas Kliennya untuk Tahap Dua

Wawan Nur Rewa,SH Kuasa Hukum Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah saat diwawancarai awak media di depan kantor Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Makassar Sulawesi Selatan. Kamis, 27 Juli 2023. Foto : istimewa.

“Bayangkan saja klien kami tidak diberikan hak-haknya sebagai tersangka yang kini ditahan di sel Reskrim Polrestabes Makassar, seperti tidak diberikannya turunan salinan BAP, hak penangguhan, dan rawat inap di rumah sakit.

” Klien kami di dalam ruang tahanan terkatung-katung hingga jatuh sakit, hal ini juga memperlihatkan ketidak pedulian dalam sisi hak asasi manusia oleh penyidik, dan atau terkesan pembiaran karena adanya kesewenang-wenangan maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses ini,” terang aktivis jebolan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Wawan Nur Rewa, berharap agar secepatnya Kasat Reskrim Polrestabes Makassar kiranya melimpahkan berkas Ishak Hamsah ke Kejaksaan Negeri Makassar, pasalnya penyidik menunggu perintah atasannya.

Sementara itu pihak Reskrim Polrestabes Makassar yang dihubungi oleh wartawan via pesan singkat Whatshapp, menyebutkan jika apa yang disebutkan oleh Kuasa Hukum dari Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah itu merupakan hak dari seorang pengacara untuk berbicara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *