Saat digeledah, petugas turut mengamankan 2 sachet berisi sabu, 3 sachet kosong bekas sabu, 1 sendok dari pipet, 1 unit Hp dan 1 kaleng minyak rambut.
“Pengakuan R sabu itu diperoleh dari rekannya berinisial YR yang tinggal di Wara Utara,” ungkap Kasat.
Dari pengembangan, petugas turut mengamankan YR berikut barang bukti berupa, 1 sachet Sabu, 4 sachet kosong dan 1 boneka.
“Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjarara” tutup Zaenuddin.