” Dari tangan pelaku, polisi berhasil mendapatkan satu saset plastik bening diduga berisi Sabu, satu batang kaca Pireks berisi Sabu, satu buah alat isap (botol bong), satu buah sendok sabu terbuat dari potongan pipet warna putih, satu buah sumbu, dan satu buah korek api gas,” terang AKP Amin Juraid
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 lebih subsider pasal 27 huruf (a) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.
” Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Amin Juraid.