Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 lebih subsider pasal 27 huruf (a) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.
” Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Amin Juraid.