HUKRIMPALOPOTNI/POLRI

Kuasai Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan Polres Palopo

×

Kuasai Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan Polres Palopo

Sebarkan artikel ini
Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika saat diamankan di Mapolres Palopo, Minggu 4 Desember 2022. Foto: Fatmawati

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 lebih subsider pasal 27 huruf (a) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.

” Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Amin Juraid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *