Menurut dr Rosnawary, Kriteria yang digunakan untuk menetapkan desa sebagai Lokasi Khusus, sekurang-kurangnya meliputi; memiliki prevalensi stunting melebihi rata-rata, memiliki jumlah kasus stunting melebihi rata-rata dan memiliki lebih dari 50 persen indicator utama menunjukkan cakupan intervensi gizi tergolong kurang
Untuk lebih banyak mendapatkan informasi, rombongan anggota Komisi IV DPRD Jeneponto juga mengunjungi salah satu lokasi khusus (lokus) penanganan stunting yang berada di desa Paccerakkang Kecamatan Ponrang Selatan
Dilokasi tersebut, rombongan anggota Komisi IV DPRD Jeneponto mendapat masukan dari Kepala Desa Paccerakkang, Galaluddin B

















