PALOPO – Tak henti-hentinya, Sat Narkoba Palres Palopo dan Polsek Wara terus memberantas peredaran Narkotika golongan satu jenis Sabu diwilayah hukumnya.
Kali ini pihaknya berhasil meringkus satu terduga pelaku, Rijal Bin Azis warga Jl. Sungai Pareman II, Sabbamparu, Wara Utara, Kota Palopo.
Rijal diamankan di Jl. Andi Kambo, Salekoe, Wara Timur, Kota Palopo, pukul 22.00 Wita, Minggu (14/2/2021) malam.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP. Edi Sulistiono mengatakan, selain terduga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya.
“Satu sachet berisi kristal bening diduga sabu berikut satu unit handphone dan pembungkus permen berhasil kita amankan,” katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021) tadi.
Lanjut Edi, dari Handphone milik teruga pelaku, ditemukan riwayat pesan berisi bukti transfer ke rekening BNI atas nama Yuliana sebesarRp350 ribu.
“Dari situ Akil menempel sabu di depan SD Muhammadiyah kemudian mengirim alamat sabu yang diletakan dan Rijal datang namun langsung diringkus,” rinci Kasubag.