Kasubag Humas Polres Palopo, AKP. Edi Sulistiono mengatakan, selain terduga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya.
“Satu sachet berisi kristal bening diduga sabu berikut satu unit handphone dan pembungkus permen berhasil kita amankan,” katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021) tadi.
Lanjut Edi, dari Handphone milik teruga pelaku, ditemukan riwayat pesan berisi bukti transfer ke rekening BNI atas nama Yuliana sebesarRp350 ribu.