PALOPO — Polsek Telluwanua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Hendrik Pawara, lakukan ops cipta kondisi (Cipkon) operasi (ops) minuman keras (miras) jenis ballo (tuak) sekira pukul 11.15 Wita, Kamis, 16 Desember 2021.
Ops Cipkon miras dilaksanakan dalam wilayah kelurahan Jaya Kecamatan Telluwanua Kota Palopo Sulawesi Selatan, diamankan sekira 160 liter miras.
” Dari 160 liter itu, ada 6 jergen yang berisi 20 liter, ada juga 3 jergen yang berisi 10 liter,” ujar Kapolsek Telluwanua AKP Edi Sulistiono, yang dikonfirmasi diruang kerjanya.
Sementar itu, Kanit Reskrim Polsek Telluwanua IPDA Hendrik Pawara, menuturkan, dari jumlah 160 liter miras tersebut, merupakan milik dari dua orang warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
” Miras jenis ballo ini, milik dari dua orang warga yang berdomisili di Kabupaten Luwu, dia diamankan saat kita lakukan ops cipkon di wilayah Kelurahan Jaya, Telluwanua, sekira pukul 11.15 Wita,” tutur Kanit Reskrim Polsek Telluwanua.
” Dua warga ini, saudara J yang beralamat di Desa Seriti, Lamasi Timur, Luwu dan saudara A, yang juga dari Desa Seriti, Lamasi Timur Kabupaten Luwu,” sambungnya.