” Miras jenis ballo ini, milik dari dua orang warga yang berdomisili di Kabupaten Luwu, dia diamankan saat kita lakukan ops cipkon di wilayah Kelurahan Jaya, Telluwanua, sekira pukul 11.15 Wita,” tutur Kanit Reskrim Polsek Telluwanua.
” Dua warga ini, saudara J yang beralamat di Desa Seriti, Lamasi Timur, Luwu dan saudara A, yang juga dari Desa Seriti, Lamasi Timur Kabupaten Luwu,” sambungnya.