Lakukan Curanmor, Bripka Abd. Rahman : Terduga Pelaku Masih Berstatus Sebagai Pelajar

Terduga pelaku pencurian motor (tengah) saat diamankan di Mapolsek Wara, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Foto : Fatmawati

“Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan rumahnya di Jalan Malaja I, Kelurahan Surutanga yang tidak dalam keadaan terkunci leher,” terangnya.

“Kemudian, korban baru menyadarinya jika motor miliknya telah hilang sekira pukul 05.30 Wita, pada 30 Desember 2022,” tambahnya.

Setelah mengetahui informasi terduga pelaku Curnamor sedang berada di rumahnya beserta motor curian tersebut, Unit Reskrim Polsek Wara dengan mudah melakukan penangkapan dan langsung mengamankan ke Mapolsek Wara.

“Setelah dilakukan introgasi terhadap terduga pelaku, bahwa pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty di rumah korban Jalan Malaja I Kelurahan Surutanga Kecamatan Wara Timur Kota palopo,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang di amankan berupa 1 unit motor merek Yamaha Sporty warna putih nomor rangka MH328D40DBJ406217, dengan nomor mesin 28D3406079, serta nomor registrasi DD 3215 VM tahun pembuatan 2011 nama pemilik Irmawati.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku di kenakan pasal 363 ayat (1) 3e, 5e, KUH Pidana, subs pasal 362 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *