“Korbannya ini berinisial M (39), warga Jalan H. Andi Kasim, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo,” ujarnya.
Dari pengakuan korban, Bripka Abd. Rahman menerangkan jika dugaan pencurian motor (Curanmor) tersebut dilakukan di Jumat 29 Desember 2022 sekira pukul 23.20 Wita.
“Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan rumahnya di Jalan Malaja I, Kelurahan Surutanga yang tidak dalam keadaan terkunci leher,” terangnya.
“Kemudian, korban baru menyadarinya jika motor miliknya telah hilang sekira pukul 05.30 Wita, pada 30 Desember 2022,” tambahnya.

















