“Ini salah satu upaya kita untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi yang menjadi salah satu sumber PAD Kolaka Utara,” katanya.
Lebih lanjut Elfrianto mengungkapkan bahwa baru-baru ini DPRD Wajo telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) baru perubahan tentang Pajak dan Retribusi, yang didalamnya terdapat retribusi pelabuhan pada tahun 2023.