Alamsyah juga menjelaskan, pihaknya merujuk pada ketentuan pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Kepengurusan LKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa atau Lurah.
“Tahun kemarin kan tidak ada itu SK insentif. Makanya tahun ini Ibu Oda (Raodatul Jannah, Kepala BPKAD) mengharuskan ada itu SK,” tandas Alamsyah.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Andi Djemma Palopo, Dr Drs Syahiruddin Syah, M.Si, menjelaskan jika hal itu bisa saja terjadi karena lambannya para pemangku kepentingan untuk melakukan ekseskusi terhadap persoalan ini.
“Saya yakin hal ini sudah diperintahkan oleh Pj Wali Kota untuk segera diselesaikan. Tapi saya menduga para bawahan ini yang kurang tanggap. Sehingga bagi saya ada kesan ‘main-main’ dalam hal ini,” kata Syahiruddin, saat dikonfirmasi.
Syahiruddin menjelaskan, jika ini memang serius dikerjakan sesuai dengan aturan yang ada, persoalan SK ini tidak mungkin berlarut-larut untuk diselesaikan.