Syahiruddin juga ingin meluruskan jika ada anggapan Pj Wali Kota melakukan pembiaran terhadap situasi atau kondisi Kota Palopo saat ini.
“Saya mengikuti perkembangan situasi Kota Palopo. Saya melihat Pak Wali sudah melakukan semua prasyarat untuk mengambil kebijakan, tapi itu belum juga dijalankan oleh instansi terkait. Terkesan ada yang mengulur-ngulur waktu sampai habis masa jabatan Pj ini,” urainya.
Untuk diketahui, polemik terkait honorarium RT/RW se-Kota Palopo ini mengemuka karena hingga Juni 2024, honorarium belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota Palopo dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). (*)