Lebih lanjut Bupati Luwu, mengungkapkan bahwa dirinya sudah berulang kali menyampaikan, bahwa haram hukumnya melantik seorang pejabat namun mendapatkan imbalan.
“Kita tidak akan pernah kekurangan jika tidak menerima uang sogok agar mendapatkan suatu jabatan, begitupun sebalikanya, dan prinsip ini saya tanamkan serta wariskan kepada anak saya,” ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan agar pejabat yang baru dilantik, dapat menghargai jabatan, serta memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan baik dan humanis.