Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Erwan Prasetyo, menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara berkala berdasarkan arahan dari Menteri Hukum dan HAM, surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, serta instruksi Kepala Kantor Wilayah.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas sebagai petugas pemasyarakatan. Setiap kamar hunian disisir secara teliti guna memastikan tidak ada barang terlarang seperti alat komunikasi, narkotika, senjata tajam, alat elektronik, serta benda berbahan kaca atau besi,” ujar Erwan.
Erwan menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas, serta sebagai upaya mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

















