PALOPO — Sebanyak 450 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo diusulkan mendapat Remisi Khusus (RK) I pada perayaan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Ditemui diruang kerjanya, Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Indra Sofyan mengatakan dimana remisi tersebut memiliki potongan masa tahanan yang bervariasi.
“Untuk remisi 15 hari 61 orang, 1 bulan 341 orang, 1 bulan 15 hari 45 orang dan 3 orang Napi mendapat remisi 2,” rinci Indra, Senin (10/5/2021).
Lanjut Indra, tercatat hanya 2 Napi diusulkan mendapat RK II dapat menghirup udara bebas. “Itu setelah menjalani masa remisi 15 hari di Lapas,” tambahnya.
Berdasarkan rincian tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat 3 PP No.28 Tahun 2006 dan Pasal 34 Ayat 1 PP No.99 Tahun 2012.”Untuk RK I kasus Narkotika sebanyak 210 Napi sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012,” ujar Indra.
Lebih jauh, dirincikan Indra bahwa Lapas Kelas IIA Palopo memiliki kapasitas hunian 395 orang namun untuk hunian nyata tercatat 758 orang.
“Kita over kapasitas 191,90 persen atau sebanyak 363 orang dari kapasitas sebenarnya 395 orang,” paparnya.