PALOPO — Sebanyak 450 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo diusulkan mendapat Remisi Khusus (RK) I pada perayaan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Ditemui diruang kerjanya, Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Indra Sofyan mengatakan dimana remisi tersebut memiliki potongan masa tahanan yang bervariasi.
“Untuk remisi 15 hari 61 orang, 1 bulan 341 orang, 1 bulan 15 hari 45 orang dan 3 orang Napi mendapat remisi 2,” rinci Indra, Senin (10/5/2021).
Lanjut Indra, tercatat hanya 2 Napi diusulkan mendapat RK II dapat menghirup udara bebas. “Itu setelah menjalani masa remisi 15 hari di Lapas,” tambahnya.