Berdasarkan rincian tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat 3 PP No.28 Tahun 2006 dan Pasal 34 Ayat 1 PP No.99 Tahun 2012.”Untuk RK I kasus Narkotika sebanyak 210 Napi sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012,” ujar Indra.
Lebih jauh, dirincikan Indra bahwa Lapas Kelas IIA Palopo memiliki kapasitas hunian 395 orang namun untuk hunian nyata tercatat 758 orang.
“Kita over kapasitas 191,90 persen atau sebanyak 363 orang dari kapasitas sebenarnya 395 orang,” paparnya.
Meski demikian, saat ini Lapas yang berlokasi di Jl. Dr. Ratulangi Km.08, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, memiliki pegawai berjumlah 69 orang dimana 11 orang lainnya CASN.