Menurut Kepala Lapas Palopo Erwan Prasetyo mengatakan, Perjanjian kerjasama ini ditujukan agar mengoptimalkan terlaksananya pelaksanaan Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo.
“ Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi pecandu dan penyalahgunaan Narkotika di Lapas Kelas IIA Palopo juga secara efektif, efisien dan akuntantabel,” ujar Erwan Prasetyo
Erwan Prasetyo juga berharap, agar kegiatan ini menjadi awal langkah positif dalam meningkatkan peran Lapas Palopo sebagai lembaga rehabilitasi yang efektif dan berfokus pada pembinaan dan perawatan warga binaan.