Kalapas Erwan Prasetyo juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya yang nyata untuk memenuhi setiap hak dan kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat 1D, yang berbunyi “Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak”.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menekan penyebaran penyakit menular dan penyakit yang berdampak resiko tinggi di Lapas Palopo. Diharapkan semua WBP Lapas Palopo sehat dan terhindar dari penyakit. Dengan kegiatan ini juga diharapkan sinergitas antara Lapas Kelas IIA Palopo dengan Puskesmas Bara Permai Kota Palopo terjalin semakin erat dan harmonis.