Dirinya juga menambahkan bahwa penambahan jumlah kuota tersebut, didasari oleh Keputusan Menteri Agama No. 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan.
“Jemaah tertua bernama Makkulau asal desa Langkiddi, Kecamatan Bajo berusia 86 tahun, sedangkan Jemaah termuda Bernama Musabbiha, asal kecamatan Larompong, yang berusia 29 tahun,” jelasmya.
“Dari 23 JCH tambahan tersebut, 7 orang pekerjaannya sebagai petani, 4 orang PNS, 6 orang wiraswasta dan 6 orang Ibu Rumah Tangga (IRT),” pungkasnya.

















